Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT. Bahari Berkah Madani (BBM) yang beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), Selasa.

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo diminta segera serahkan LHKPN

Meski demikian Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut karena saat berita ini diturunkan proses penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (7/7) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Pemprov Banten kerja sama dengan KPK RI terus giatkan pencegahan korupsi

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Baca juga: KPK tunjuk LKPP untuk deteksi kejahatan perdagangan elektronik

Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, saat itu yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah kantor PT BBM di Batam terkait kasus Andhi Pramono

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023