Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengirim nota dinas usulan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas penyebaran penyakit antraks di wilayah tersebut kepada bupati.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty di Gunungkidul, Jumat, mengatakan dalam usulan nota dinas kepada bupati disampaikan bahwa penyebaran antraks sudah bisa dikategorikan KLB jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 tahun 2010.

"Kami sudah menyampaikan nota dinas kepada bupati. Tapi semua keputusan kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan," kata Dewi.

Baca juga: Cegah terjangkit antraks, Pemkab Lebak optimalkan pemeriksaan kesehatan hewan

Ia mengatakan saat ini Dinkes Gunungkidul belum mendapat informasi atau perintah untuk penetapan KLB Antraks di Gunungkidul.

"Kami menunggu keputusan pimpinan untuk penetapan KLB Antraks," katanya.

Sebelumnya Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan sampai saat ini Pemkab Gunungkidul belum ada rencana menaikkan atau menetapkan status KLB antraks.

Berdasarkan data DPKP DIY tercatat total 12 hewan ternak yang mati akibat antraks di Dusun Jati terdiri atas enam ekor sapi dan enam ekor kambing sejak April 2023.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinkes Gunungkidul usulkan penetapan KLB Antraks ke bupati

Pewarta: Sutarmi

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023