Dosen Fakultas Hukum Ferry Fathurokhman menyebut bahwa ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar petugas kepolisian yang mengenai pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (4/7).
Indikasi dugaan pelanggaran tersebut, dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.
"Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi," ucap Fery kepada ANTARA di Tangerang, Kamis.
Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi dari peristiwa itu telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Dimana, ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang termasuk dalam kasus peluru nyasar.
Dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.
Baca juga: Warga Tangerang terkena proyektil tembakan polisi
"Pertama Hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun," katanya.
Kemudian, selain masuk unsur pidana. Pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya.
Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.
"Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur," jelasnya.
Ia menyarankan, pihak kepolisian setempat agar dapat melakukan penyelidikan lebih dalam dengan melakukan uji balistik terhadap proyektil yang mengenai pasutri tersebut.
"Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi," kata dia.
Baca juga: Satu dari dua korban terkena peluru nyasar polisi masih dirawat di RSUD Balaraja
Sebelumnya, Dua warga asal Kabupaten Tangerang, Banten yang merupakan pasangan suami istri dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi setempat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami langsung cek TKP, dan mengutamakan mengevakuasi atau membantu 2 orang korban untuk segera mendapatkan perawatan medis," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Ia menerangkan, dalam peristiwa itu berawal saat dua orang personel Polri yang mengendarai motor mencoba menghentikan laju satu unit mobil jenis minibus yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan.
Baca juga: Jamaah haji asal Serang tiba, satu orang meninggal dunia
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Indikasi dugaan pelanggaran tersebut, dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.
"Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi," ucap Fery kepada ANTARA di Tangerang, Kamis.
Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi dari peristiwa itu telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Dimana, ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang termasuk dalam kasus peluru nyasar.
Dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.
Baca juga: Warga Tangerang terkena proyektil tembakan polisi
"Pertama Hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun," katanya.
Kemudian, selain masuk unsur pidana. Pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya.
Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.
"Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur," jelasnya.
Ia menyarankan, pihak kepolisian setempat agar dapat melakukan penyelidikan lebih dalam dengan melakukan uji balistik terhadap proyektil yang mengenai pasutri tersebut.
"Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi," kata dia.
Baca juga: Satu dari dua korban terkena peluru nyasar polisi masih dirawat di RSUD Balaraja
Sebelumnya, Dua warga asal Kabupaten Tangerang, Banten yang merupakan pasangan suami istri dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi setempat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami langsung cek TKP, dan mengutamakan mengevakuasi atau membantu 2 orang korban untuk segera mendapatkan perawatan medis," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Ia menerangkan, dalam peristiwa itu berawal saat dua orang personel Polri yang mengendarai motor mencoba menghentikan laju satu unit mobil jenis minibus yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan.
Baca juga: Jamaah haji asal Serang tiba, satu orang meninggal dunia
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023