Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendorong masyarakat daerah itu untuk mengaktivasi identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital guna mempermudah akses kegiatan sehari-hari. 

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memajukan transformasi digital diberbagai sektor pelayanan publik," kata Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Pandeglang Amir Syarifudin di Pandeglang, Senin. 

Ia mengungkapkan KTP konvensional dalam bentuk fisik menjadi KTP digital itu dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam berbagai kegiatan. Seperti pada hal pembelian tiket transportasi, registrasi layanan kesehatan, dan masih banyak lagi.

Baca juga: Siswa Pandeglang raih juara I Pelajar Pelopor Tingkat Provinsi

Menurutnya, dengan menggunakan KTP digital masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik saat ingin mengakses berbagai layanan. Sehingga, mereka hanya perlu memiliki smartphone atau perangkat elektronik lainnya yang terkoneksi dengan internet.

KTP digital dapat diunduh melalui aplikasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Aplikasi tersebut juga akan menyimpan data kependudukan masyarakat secara elektronik dan memungkinkan akses mudah saat diperlukan.

Amir juga menekankan keamanan dalam penggunaan itu terlindungi dan terjamin keamanannya untuk memastikan kerahasiaan data pribadi masyarakat dalam aplikasi tersebut.

Baca juga: Lulusan SMK di Banten didorong miliki sertifikat kompetensi keahlian

"Tindakan keamanan yang ketat telah diimplementasikan untuk melindungi data dari penyalahgunaan," kata Amir.

Disdukcapil Pandeglang dalam beberapa waktu lalu sudah sosialisasikan intensif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan cara penggunaan KTP digital. 

"Kami menargetkan tahun 2023 penggunaan KTP digital di Pandeglang mencapai 25 persen," katanya.

Baca juga: Mensos Risma temui korban kekerasan seksual di Pandeglang

Pewarta: Lukman Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023