Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten akan melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan 15 ribu paket minuman keras (miras) tanpa izin cukai atau ilegal ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus penyelundupan miras tanpa cukai," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius di Tangerang, Kamis.
Kasus ini, lanjut dia, merupakan pelimpahan berkas perkara dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten atas pengungkapan penyelundupan paket 15 ribu miras ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Pada tanggal 8 Mei 2023 kemarin barang bukti dan tersangka atas nama Surya Moon diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang, dan secepatnya akan kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang," katanya menambahkan.
Baca juga: Berlian seberat 144,27 gram yang akan diselundupkan digagalkan Bea Cukai Soetta
Ia juga menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dari penyidik Kanwil DJBC Banten. Kemudian, dari hasil penyelidikannya tersebut, petugas mengamankan tersangka berikut 19 jenis miras tanpa cukai dengan total 15 ribu botol.
"Miras dengan kandungan rata-rata di atas 40 persen tersebut akan diedarkan kepada masyarakat," katanya menegaskan.
Bea Cukai Wilayah Banten telah berkomitmen terus mengembangkan kasus penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 56 UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sekitar 2 miliar ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Ferry Herlius.
Baca juga: Pemkot Tangerang ingatkan pelaku usaha taati aturan larangan menjual miras
Baca juga: Bea cukai Soetta lakukan penindakan pembawa uang tunai lebihi ketentuan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus penyelundupan miras tanpa cukai," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius di Tangerang, Kamis.
Kasus ini, lanjut dia, merupakan pelimpahan berkas perkara dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten atas pengungkapan penyelundupan paket 15 ribu miras ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Pada tanggal 8 Mei 2023 kemarin barang bukti dan tersangka atas nama Surya Moon diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang, dan secepatnya akan kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang," katanya menambahkan.
Baca juga: Berlian seberat 144,27 gram yang akan diselundupkan digagalkan Bea Cukai Soetta
Ia juga menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dari penyidik Kanwil DJBC Banten. Kemudian, dari hasil penyelidikannya tersebut, petugas mengamankan tersangka berikut 19 jenis miras tanpa cukai dengan total 15 ribu botol.
"Miras dengan kandungan rata-rata di atas 40 persen tersebut akan diedarkan kepada masyarakat," katanya menegaskan.
Bea Cukai Wilayah Banten telah berkomitmen terus mengembangkan kasus penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 56 UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sekitar 2 miliar ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Ferry Herlius.
Baca juga: Pemkot Tangerang ingatkan pelaku usaha taati aturan larangan menjual miras
Baca juga: Bea cukai Soetta lakukan penindakan pembawa uang tunai lebihi ketentuan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023