Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten mengingatkan kepada pelaku usaha hotel dan apartemen untuk mengikuti aturan usaha, terutama Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No.7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.
"Aturan ini untuk melindungi para pelaku usaha agar bisa menjalankan usaha namun dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Biar usahanya tenang, ya harus taati perda," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menutup acara Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tahun Anggaran 2023 di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Implementasi kurikulum merdeka di Kota Tangerang 100 persen
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan dengan sasaran utama sejumlah industri perhotelan dan apartemen ini, ia menyatakan, sosialisasi perda dan perwal menjadi upaya dari Pemkot Tangerang agar pelaku usaha di daerah ini dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, dengan ditaatinya perda oleh para pelaku usaha di Kota Tangerang akan menciptakan rasa aman dan nyaman baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha.
"Pelaku usaha bisa tetap mencari keuntungan dan masyarakat juga tidak dirugikan, jadi kita bisa sama-sama saling menjaga," tutur Sachrudin.
Adapun peraturan lain yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Araujo menuturkan sosialisasi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan Kota Tangerang.
Terlebih, saat ini telah banyak ditemukan fenomena-fenomena pelanggaran hukum, baik terkait minuman beralkohol atau pun pelacuran, yang sulit terindentifikasi.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mendorong kerja sama antara Pemkot Tangerang, penegak hukum serta masyarakat untuk bersama-sama mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang.
“Harapannya, masyarakat jadi lebih mengetahui peraturan-peraturan yang harus ditegakkan. Serta, bersama-sama dengan penegak hukum untuk saling menciptakan ketaatan hukum, ketentraman, keamanan, dan ketertiban di Kota Tangerang,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Tangerang aturan larangan menjual miras ditaati
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Aturan ini untuk melindungi para pelaku usaha agar bisa menjalankan usaha namun dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Biar usahanya tenang, ya harus taati perda," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menutup acara Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tahun Anggaran 2023 di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Implementasi kurikulum merdeka di Kota Tangerang 100 persen
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan dengan sasaran utama sejumlah industri perhotelan dan apartemen ini, ia menyatakan, sosialisasi perda dan perwal menjadi upaya dari Pemkot Tangerang agar pelaku usaha di daerah ini dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, dengan ditaatinya perda oleh para pelaku usaha di Kota Tangerang akan menciptakan rasa aman dan nyaman baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha.
"Pelaku usaha bisa tetap mencari keuntungan dan masyarakat juga tidak dirugikan, jadi kita bisa sama-sama saling menjaga," tutur Sachrudin.
Adapun peraturan lain yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Araujo menuturkan sosialisasi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan Kota Tangerang.
Terlebih, saat ini telah banyak ditemukan fenomena-fenomena pelanggaran hukum, baik terkait minuman beralkohol atau pun pelacuran, yang sulit terindentifikasi.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mendorong kerja sama antara Pemkot Tangerang, penegak hukum serta masyarakat untuk bersama-sama mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang.
“Harapannya, masyarakat jadi lebih mengetahui peraturan-peraturan yang harus ditegakkan. Serta, bersama-sama dengan penegak hukum untuk saling menciptakan ketaatan hukum, ketentraman, keamanan, dan ketertiban di Kota Tangerang,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Tangerang aturan larangan menjual miras ditaati
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023