Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) asal Iran yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba di Perairan Selat Sunda pada 23 Februari 2023 yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai di Perairan Banten dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon, pada Kamis (15/06).

Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan sebanyak delapan tersangka berinisial AR, AW, AB, UD, AN, D, WM dan WB selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk segera disidangkan.

Kejari yang memiliki waktu 14 hari sejak diterimanya pelimpahan perkara, menargetkan akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Serang kurang dari tujuh hari kedepan.

"Tentunya akan kami lakukan dengan cepat kurang dari 7 hari dari waktu yang kami miliki sejak diterimanya pelimpahan," kata Diana.
Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti. (Susmiatun Hayati)

Ia juga menjelaskan, pelimpahan perkara sebelumnya sempat terkendala bahasa suku yang cukup beragam di antara tersangka. Namun kondisi ini berhasil ditangani setelah pihaknya menghadirkan penerjemah andal.

Selain tersangka, Kejari Cilegon juga mengaku telah menerima barang bukti hasil penyisihan dalam perkara ini. Dari total 309 bungkus seberat 309 kg, Kejari menerima 309 gram barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian di persidangan.

"Selain tersangka, kami menerima barang bukti sebanyak 309 gram sabu yang merupakan hasil penyisihan 309 kg atau berat bruto 319 kg sabu barang bukti yang diamankan BNN. Sisanya 26 kg telah dimusnahkan di halaman parkir kantor BNN di Jakarta Timur, sementara 283 kg lainnya dimusnahkan di PT Jasa Medivest di Karawang, Jawa Barat," jelas Diana.

Sementara itu, akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023