Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten melakukan pengawasan terkait peredaran gelap barang-barang berbahaya narkotika dan obat-obatan terlarang di kawasan permukiman penduduk dengan menggunakan ratusan kamera tersembunyi (CCTV).

"Sampai saat ini sudah mendapat dukungan masyarakat, baik itu masyarakat perumahan, kawasan industri termasuk rumah-rumah pribadi dengan akses CCTV dari Command Center yang sampai saat ini jumlahnya ada 350 CCTV," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan pengawasan tindakan kriminalitas dengan menggunakan perangkat closed circuit television tersebut merupakan implementasi dari program Mataraksa Polresta Tangerang.

"Dan ini sebagai kolaborasi diantara Kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan CCTV 1.000 Raksa," katanya.

Baca juga: Polresta Tangerang siapkan petugas yang bersertifikat untuk tilang manual

Menurut dia, kamera tersembunyi yang digunakan dalam pengawasan tindakan kriminalitas diantaranya seperti peredaran narkoba yang terjadi di kawasan permukiman penduduk itu akan merekam data dan terpantau secara terpusat di Command Center Polresta Tangerang.

"Yaitu dengan penyimpan monitoring CCTV yang nantinya akan terintegrasi ke kepada Command Center Polresta Tangerang," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, selain mengupayakan pemanfaatan pengawasan CCTV. Pihaknya juga tengah menginstruksikan jajaran polesk-polsek yang ada di perbatasan wilayahnya untuk memperketat keamanan dan ketertiban dalam mencegah terjadinya praktik ilegal peredaran narkoba di masyarakat.

"Hubungan kita antara pengelola atau pengembang kawasan permukiman dengan kepolisian atau polsek saat ini sudah berjalan baik, komunikasi sudah penempatan dengan kami serta masyarakat dan adanya polisi RW. Artinya seluruh jajaran polsek-polsek di seluruh wilayah hukum Tangerang ikut serta mendukung program Mataraksa ini," ungkap dia.

Diketahui, baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap praktik produksi ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, pada Jumat (02/06) lalu.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Kombes Pol Jehan Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik berhasil mengamankan lima tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.

Kemudian, tidak berselang lama tim penyidik Bareskrim pun kembali berhasil mengungkap fakta-fakta baru atas hasil penyelidikan mendalam terhadap lima tersangka pada kasus penemuan pabrik ekstasi itu.

"Keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara pemberitaan dengan fakta di lapangan Ini kita buatkan persesuaian sehingga kami penyidik menemukan setidaknya 10 fakta baru, yang kita temukan dari rekonstruksi," katanya.

Menurutnya, ke 10 fakta dari kasus pabrik ekstasi itu diantaranya ada enam fakta baru yang didapati di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang, Banten dan empat fakta baru lainnya dari lokasi kejadian di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, pihaknya juga telah mengetahui asal muasal peralatan yang digunakan untuk produksi pabrik ekstasi itu, yang diduga berasal dari jaringan Asia Timur.

"Terkait dengan requsor narkotika atau mesin pencetak yang kita kolaborasi bersama dengan pihak Bea Cukai. Proses ini diduga berasal dari jaringan Asia Timur," katanya.

Sejauh ini tim penyidik Bareskrim masih terus melakukan pendalaman terkait asal peralatan mesin produksi dari negara Asia Timur mana yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

"TKP rumah di Tangerang dan Semarang dalam hal ini kami telah mendalami. Dan memanggil terkait dengan siapa yang menyewa serta siapa yang menyewakan. Kemudian terkait juga bagian pemasarannya," ungkap dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023