Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, menyiapkan puluhan personel Satlantas bersertifikat untuk melakukan penindakan tilang secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Tangerang.
"Kita sudah mengusulkan (petugas) yang jadi penyidik terhadap penindak pelanggaran. Dari hasil pendataan ada sekitar 20 personel yang diusulkan," ucap Wakil Kepala Satlantas Polresta Tangerang Ajun Komisaris Polisi I Made Artana di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Pemkab Tangerang kembali pertahankan opini WTP atas LHP BPK
Dia menyebutkan personel yang sudah bersertifikat tersebut nantinya akan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menindak tegas dengan memberikan tilang secara langsung bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Oleh sebab itu, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan sejumlah data administrasi personel yang masuk indikator syarat dari asesmen petugas tilang manual, seperti terkait integritas, kepatuhan terhadap aturan, pengendalian diri, dan juga komunikasi.
Dengan begitu, nantinya pelaksanaan penindakan tilang manual itu dapat berjalan dengan baik serta tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
"Sementara ini sudah ada beberapa personel bersertifikat dan ini juga kita masih melakukan pengumpulan data. Hal ini menjadi prinsip mendasar maka kita siapkan dari sisi administrasi serta data yang mendukung dari ketentuan tugas penyidik," katanya.
Ia menambahkan Satlantas Polresta Tangerang sudah siap melaksanakan operasi penindakan tilang manual yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ini sebagai upaya meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di daerahnya itu.
Untuk teknis penindakan tilang manual, nantinya dilaksanakan di wilayah yang belum tercakup atau terjangkau sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Tetapi sistem penindakan ETLE ini tetap kita optimalkan sesuai instruksi Bapak Kapolri. Di wilayah kita sudah ada beberapa titik yang dipasang ETLE," ujarnya.
Menurutnya, pertimbangan dalam penindakan tilang manual di tempat ini berdasarkan hasil evaluasi dari tilang ETLE yang dinilai belum efektif untuk menekan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Makanya untuk tilang manual ini kita tentukan lokasi-lokasinya itu berdasarkan dari data laka lantas dan data pelanggar yang menimbulkan potensi cukup tinggi," ujarnya.
Sejumlah titik penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual itu, di antaranya Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa dan sepanjang Jalan Raya Serang-Tangerang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Kita sudah mengusulkan (petugas) yang jadi penyidik terhadap penindak pelanggaran. Dari hasil pendataan ada sekitar 20 personel yang diusulkan," ucap Wakil Kepala Satlantas Polresta Tangerang Ajun Komisaris Polisi I Made Artana di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Pemkab Tangerang kembali pertahankan opini WTP atas LHP BPK
Dia menyebutkan personel yang sudah bersertifikat tersebut nantinya akan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menindak tegas dengan memberikan tilang secara langsung bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Oleh sebab itu, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan sejumlah data administrasi personel yang masuk indikator syarat dari asesmen petugas tilang manual, seperti terkait integritas, kepatuhan terhadap aturan, pengendalian diri, dan juga komunikasi.
Dengan begitu, nantinya pelaksanaan penindakan tilang manual itu dapat berjalan dengan baik serta tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
"Sementara ini sudah ada beberapa personel bersertifikat dan ini juga kita masih melakukan pengumpulan data. Hal ini menjadi prinsip mendasar maka kita siapkan dari sisi administrasi serta data yang mendukung dari ketentuan tugas penyidik," katanya.
Ia menambahkan Satlantas Polresta Tangerang sudah siap melaksanakan operasi penindakan tilang manual yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ini sebagai upaya meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di daerahnya itu.
Untuk teknis penindakan tilang manual, nantinya dilaksanakan di wilayah yang belum tercakup atau terjangkau sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Tetapi sistem penindakan ETLE ini tetap kita optimalkan sesuai instruksi Bapak Kapolri. Di wilayah kita sudah ada beberapa titik yang dipasang ETLE," ujarnya.
Menurutnya, pertimbangan dalam penindakan tilang manual di tempat ini berdasarkan hasil evaluasi dari tilang ETLE yang dinilai belum efektif untuk menekan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Makanya untuk tilang manual ini kita tentukan lokasi-lokasinya itu berdasarkan dari data laka lantas dan data pelanggar yang menimbulkan potensi cukup tinggi," ujarnya.
Sejumlah titik penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual itu, di antaranya Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa dan sepanjang Jalan Raya Serang-Tangerang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023