Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau nelayan pesisir Pantai Banten selatan atau Samudera Hindia tidak menangkap dan menjual benih lobster (baby lobster) demi melestarikan keberadaannya.
 
"Kita memiliki Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang melarang menangkap benih lobster," kata Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Rizal Ardiansyah di Lebak, Senin.
 
Imbauan tersebut, lanjut dia, agar nelayan dapat melestarikan benih lobster yang berkembang di pesisir pantai Banten selatan atau Samudera Hindia.

Baca juga: Polisi tangkap lima tersangka penyelundup benih lobster senilai Rp4,1 miliar
 
Saat ini, kata Rizal, Pesisir Banten selatan sepanjang garis pantai memiliki banyak sekali potensi benih lobster, bahkan masuk kategori terbaik.
 
Potensi baby lobster itu juga melimpah dan kerapkali pelaku pemasok benur udang ditangkap aparat hukum.
 
"Kami berharap nelayan dapat memahami larangan Permen KP) No. 1/2015 itu," katanya menjelaskan.
 
Pemerintah Kabupaten Lebak, lanjut dia, terus mengoptimalkan pencegahan dengan cara mensosialisasikan larangan tangkapan benur udang lobster atau anak lobster.
     
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk pelestarian populasi udang tersebut karena nelayan pesisir Pantai Banten selatan hingga kini masih ada melakukan penangkapan benur udang lobster.
 
Karena itu, pihaknya meminta pengelola TPI dan nelayan tidak menangkap benur lobster.
   
Populasi benur lobster itu patut dilestarikan agar berkembang di pesisir Pantai Banten selatan.
  
"Kami minta nelayan dapat melindungi habitat populasi udang lobster kecil juga telurnya," pungkas Rizal.

Baca juga: Guna tingkatkan ekonomi, Pemkab Lebak ajak nelayan budidaya lobster

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023