Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta yang telah melanggar Perda di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal.

Pembongkaran yang dilakukan pada Senin (12/6/2023) tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor:435/Kep.335-Huk.SatpolPP/2023.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan pembongkaran dilakukan karena keberadaan peternakan ayam petelur telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031. 

Selain itu keberadaannya juga telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

”Pembongkaran sudah melalui tahapan yang cukup panjang, Satpol PP hanya sebatas eksekutor berawal dari surat dinas perizinan. Kesalahan fatalnya mereka tidak berizin dan lokasi yang mereka tempati tidak sesuai dengan (Perda) RTRW,” kata Ajat.

Dijelaskan Ajat, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemilik peternakan atas Keputusan Bupati Serang tentang pembongkaran namun tidak mengindahkannya. 

Sebelum turunnya surat keputusan bupati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun telah memberikan waktu selama 90 hari untuk mengosongkan dan membongkarnya.

”Satpol PP sesuai standar operasional atau SOP memberikan waktu 28 hari sebelum dilakukan penyegelan yang dilakukan pada Kamis 11 Mei lalu, kemudian diberikan waktu dua minggu sebelum pembongkaran. Jadi sudah diberikan waktu selama 4 bulan lebih sebelum dilakukan pembongkaran,” katanya. 

”Mereka baik pemilik maupun pengelola masih tetap tidak mengindahkan, maka dari itu terpaksa kita menindaklanjuti mereka dengan sanksi terakhir yaitu pembongkaran,” katanya.

Ajat mengaku sudah memberikan solusi kepada pemilik peternakan berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan Bidang Peternakan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) peternakan. 

Jika mereka mengikuti arahan pertama mereka bisa menjual atau melelang kepada sesama pengusaha dan kedua mereka bisa menitipkan kepada rekanan mereka. 

”Terutama mereka bisa mengurus izin dan pindah ke lokasi yang sesuai RTRW, tapi itu tidak mereka lakukan sampai saat ini. Terpaksa kita memberikan tindakan pembongkaran,” tegasnya. 

Sebanyak enam bangunan kandang peternakan milik PT PT. Sumber Rezeki Baru Semesta dimana satu diantaranya sudah kosong. 

Ajat memastikan, pihaknya memberikan tindak vital dengan membongkar bangunan saluran pakan ayam, saluran listrik dan pompa air dicabut.

”Ini pompa air mengalir ke ayam dan kita cabut listriknya, kalau melihat bangunan seperti ini rasanya tidak cukup sehari untuk membongkarnya. Mudah-mudahan mereka dengan diberikan sanksi mau memindahkan ayamnya,” kata Ajat.

Dalam pembongkaran tersebut Satpol PP Kabupaten Serang  didampingi unsur TNI dan Polri serta Detasemen Polisi Militer atau Denpom Serang. Turut hadir juga Sekretaris Dinas Satpol PP Muhammad Iskandar, Camat Cikeusal Lutfi dan perwakilan dari Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar berharap dengan  pembongkaran bisa membuat efek jera bagi pemilik peternakan, bukan hanya di Kecamatan Cikeusal tapi di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Serang jika menyalahi aturan. 

"Ini ketegasan kami dalam menegakkan Perda agar ada efek jera," ujarnya.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023