Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin, Jumat (9/6/2023) melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu, 04 Juni 2023 malam hari di Jalan Raya Rangkas Pandeglang KM 7 Kab lebak.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Tangerang Lakukan Survey Jemput Bola Kecelakaan di Jalan Raya Serang KM 18,5
Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan pengendara motor yang masih berstatus pelajar meninggal dunia bernama Fahrul Alamsah. Orang tua korban berdomisili di kp. Kadu kalokrok RT/RW 07/03 Desa Gunung Datar Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang.
"Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jum’at, 09 Juni 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Tangerang Lakukan Survey Jemput Bola Kecelakaan di Jalan Raya Serang KM 18,5
Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan pengendara motor yang masih berstatus pelajar meninggal dunia bernama Fahrul Alamsah. Orang tua korban berdomisili di kp. Kadu kalokrok RT/RW 07/03 Desa Gunung Datar Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang.
"Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jum’at, 09 Juni 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023