Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Nurochman, Kamis (8/6/2023) melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan lalu lintas tanggal 21 Mei 2023 yang melibatkan seorang pejalan kaki, Aling yang sedang berangkat dari rumah sekitar pukul 4 pagi menuju Pasar Kranggot untuk berjualan kangkung dan pada saat menyebrang jalan di depan Ramayana Cilegon tertabrak sepeda motor yang sedang melintas dari PCI menuju Cilegon.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Cilegon untuk mendapatkan perawatan, korban bernama Aling meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Cilegon setelah mengalami cedera yang serius.

Baca juga: Jasa Raharja pastikan layanan kepada masyarakat saat menjalani perawatan di RS Hermina Tangsel

Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh istri korban yaitu Ramdanah dan anak korban Sumiyati. Kedatangan tersebut dalam rangka memastikan ahli waris yang sah dari Aling. 

Pada kesempatan tersebut Nurochman juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.

Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Saldhy Putranto.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023