Irwansyah, petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten lakukan kunjungan ke PO. Mitra Duta Sejati yang berdomisili di wilayah kerja Samsat Cikokol, Tangerang, Selasa (30/5/2023).

Kunjungan petugas Jasa Raharja tersebut dalam rangka kegiatan CRM (Costumer Relationship Management) yang bertujuan untuk mempererat hubungan dengan para pemilik jasa angkutan umum khususnya di wilayah Tangerang Banten.

Baca juga: Rivan A. Purwantono: Infinite Spirit of Collaboration, Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan Jasa Raharja

Pada kunjungan tersebut petugas Jasa Raharja disambut baik oleh para pemilik perusahaan angkutan tersebut. Pada kesempatan tersebut. Irwansyah menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan UU 33 yang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha jasa angkutan kepada pengusaha jasa angkutan.

Selain itu, Irwansyah juga menghimbau kepada pemilik agar seluruh armada yang beroperasi telah lunas IWKBU, hal ini agar memastikan seluruh penumpang yang menaiki angkutan miliknya dalam jaminan UU 33.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari ongkos angkut yang dibayarkan penumpang yang selanjutnya pengusaha angkutan berkewajiban menyetorkan kepada Jasa Raharja.

"Hastuti juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Tangerang Raya".

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023