Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Haris Subekti melakukan kunjungan ke Kantor ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak tanggal 29 Mei 2023, Hendra Alkhadira selaku Manager Operasional dan Penyeberangan dalam rangka silahturahmi dan koordinasi dalam rangka sinergitas pelayanan yang optimal bagi masyarakat khususnya bagi pengguna jasa kapal Ferry di Pelabuhan ASDP Merak.

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang – Undang 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar bagi para penumpang angkutan umum pada saat naik dari tempat keberangkatan sampai dengan turun di tempat tujuan.

Baca juga: Jasa Raharja Mengajar Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara dengan Tema "Aku dan Kamu Selamat"

Sesuai program perlindungan dasar dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum.

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. 

Jasa Raharja Cabang Banten, kata Saldhy Putranto, akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023