Sebagai bentuk dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang, Faradina dan Hendrik melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di Wilayah Kabupaten Serang khususnya di Wilayah Cikande, Kabupaten Serang,  Rabu (24/5/2023). 

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung.

Baca juga: Kunjungan Petugas Jasa Raharja ke Pemilik Angkutan Umum Perorangan di Wilayah Gorda, Kabupaten Serang

Kegiatan ini dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan menemui pemilik angkutan umum maupun sopir angkot untuk memberikan pembinaan serta arahan akan pentingnya pembayaran pajak dan Iuran Wajib IWKBU. 

Selain itu, petugas Jasa Raharja juga menyampaikan bahwa Iuran Wajib merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum yang harus dilunasi.

Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, kami juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. "Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara berkelanjutan setiap bulan nya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajib nya," terang Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang, Faradina. 

Hendrik menambahkan kegiatan ini untuk menampung serta mendata keluh kesah pemilik angkutan umum khususnya sopir angkot.

"Kami juga menjelaskan manfaat dari membayar Iuran Wajib apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Jakarta- Serang yang menyebabkan penumpang luka – luka dan biaya perawatan nya ditanggung oleh Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya," Ujar Hendrik.

Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. "Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum beroperasi," Tutup Faradina.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023