Petugas Samsat Gerai Pasar Kemis Tangerang Riska Amelia melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanggal 5 Mei 2023 di Jl.Raya Kukun Daon dekat gerbang puri harmoni kp. Sukatani Rajeg dimana dari kecelakaan tersebut 1 orang pejalan kaki meninggal dunia setelah beberapa hari mendapat perawatan di rumah sakit dan PT Jasa Raharja menjamin pengobatan selama di Primaya Hospital Pasar Kemis.

Baca juga: Jasa Raharja Tangerang berkoordinasi dengan PT Askrindo Tangerang Guna Pendataan Kendaraan Bermotor

Petugas Jasa Raharja Riska Amelia yang dekat dengan rumah duka melakukan jemput bola untuk mengurus santunan meninggal dunia nya, dimana santunan di serahkan kepada orang tua korban dan diterima oleh ayahnya Bernama Sumardi.

Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu Sumardi selaku ayah kandung korban.

Kepala perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023