Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten mencatat hingga pertengahan bulan Mei 2023 ada sembilan kasus hubungan industrial, termasuk laporan di posko tunjangan hari raya (THR) Lebaran (Idul Fitri) 1444 Hijriah yang telah diselesaikan dengan kesepakatan bersama.

"Kasus ini seluruhnya dapat selesai dengan kesepakatan bersama. Termasuk, pengaduan di Posko THR menjelang Idul Fitri yang diselesaikan dengan kesepakatan bersama," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan di Tangerang, Jumat.

Baca juga: Presiden perpanjang memperpanjang Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten

Sementara itu, pada tahun 2022 sengketa hubungan industrial ada sebanyak 30 kasus. "Selama ini hubungan industrial sudah berjalan dengan baik," ujarnya.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan Pemkot Tangsel telah menyusun berbagai program kerja di antaranya menginventarisir tuntutan pekerja manufaktur, ritel dan lain sebagainya.

"Sebelumnya kita pernah ada 'job fair', bahkan sampai tiga kali saya membukanya, pernah sampai 11 ribu pekerja, dan belum tentu semuanya diterima karena harus diseleksi," ujarnya.

Saat ini, kata Wali Kota, program itu dibalik jadi kebutuhan dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh sektor-sektor industri perdagangan dan lain-lain.

"Setelah kita mengetahui kebutuhan para industri tenaga kerja, kita latih calon tenaga kerja, disertifikasi dan ditempatkan, inilah program kita saat ini yakni D3 (Dilatih, Disertifikasi, Ditempatkan). Lalu kami dorong agar setiap pekerja sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tuanya," katanya.

Terkait Kepengurusan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, kata dia, maka ke depannya harus mampu membangun kerja sama yang baik, serta menjaga kondusifnya ketenagakerjaan di Tangerang Selatan.

"LKS Tripartit harus mampu bersinergi agar tumbuh dan berkembang melalui komunikasi yang efektif dan saling mendukung di tengah kondisi Kota Tangerang Selatan yang tumbuh subur investasi dan industri," ujarnya.

Sinergi itu harus dijalankan oleh LKS Tripartit Tangsel karena kepengurusannya terdiri atas berbagai unsur mulai dari unsur pemerintah daerah, organisasi pengusaha, hingga serikat pekerja.

"Nantinya kepengurusan ini dapat mempererat hubungan baik pengusaha dengan serikat pekerja dan buruh dan dengan pemerintah bisa bekerjasama untuk menjalankan fungsinya," ujarnya.

Tidak cukup hanya itu, LKS Tripartit juga harus dapat mengatasi persoalan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, maupun menyelesaikan masalah sengketa hubungan industrial.

"Mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya," demikian Benyamin Davnie.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 9 kasus hubungan industrial Tangsel diselesaikan dengan kesepakatan

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023