Petugas Samsat Larangan Andini Kumala melakukan giat Door To Door dengan mengunjungi Pool Angkot yang berada di wilayah Tanah seratus Sudimara – Ciledug, Rabu (10/5/2023).
Kegiatan ini dalam rangka untuk mensosilisasikan kepada para pemilik dan pengemudi angkutan umum tentang pentingnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran Iuran Wajib Kecelakaan Bermotor Umum ( IWKBU) dan mensosialisasikan Undang -undang No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait dengan pemblokiran data registrasi kendaraan jika STNK menunggak 2 Tahun.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Lakukan Giat DTD ke Pemilik Kendaraan Angkutan Umum
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
"Hastuti Retnowulan juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Tangerang Raya.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan Akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kegiatan ini dalam rangka untuk mensosilisasikan kepada para pemilik dan pengemudi angkutan umum tentang pentingnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran Iuran Wajib Kecelakaan Bermotor Umum ( IWKBU) dan mensosialisasikan Undang -undang No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait dengan pemblokiran data registrasi kendaraan jika STNK menunggak 2 Tahun.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Lakukan Giat DTD ke Pemilik Kendaraan Angkutan Umum
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
"Hastuti Retnowulan juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Tangerang Raya.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan Akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023