Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Jasa Raharja perwakilan Karawang Jawa Barat, petugas Gerai Samsat Pasar kemis Riska Amelia melakukan survei ahli waris pada tanggal 10-Mei-2023 yang berada di kediaman korban, beralamat di Perum Pondok Alam Permai Rt.06 Rw.04 Periuk Tangerang – Banten.

Terjadi kecelakaan pada tanggal 5 Mei 2023 R2 nopol B 6706 CXQ bertabrakan dengan truck yang sedang terparkir, kejadian ini terjadi di Kawasan industri Karawang Jawa Barat, dimana kendaraan R2 motor Yamaha MIO menabrak bagian belakang kendaraan truck yang sedang terparkir.

Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban Laka Lantas di Cimarga Lebak

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, mengatakan "Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban".

PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. 

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang pajak kendaraan bermotor.

Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti Retnowulan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023