Suasana duka masih terasa di kediaman Alm.Dody, Senin (8/5/2023), korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Tanah Tinggi Kec. Tangerang pada Jumat, 28 April 2023, ketika Irwansyah petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten tiba di kediaman korban. 

Baca juga: Jasa Raharja Bersama UPTD Samsat Cikande Melakukan MOU Dengan Koperasi Konsumen Karyawan Makmur PT Parkland Word Indonesia 2

Isteri dari almarhum Dody, Yus Rusmini tidak menyangka jika suaminya telah meninggal dunia, pasalnya keluarga sama sekali tidak mendapat firasat apapun, dan suaminya pun pergi  mengantar anak bekerja dalam keadaan segar bugar, namun beberapa jam kemudian didapati sudah tidak bernyawa ketika di informasikan oleh keluarganya yang dating menjemput ke TKP.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Irwansyah dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.

 Pada kesempatan tersebut Irwansyah juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kurang dari 1 jam seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam penyelesaian santunan telah lengkap.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan,  juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Khawarid juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

 Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023