Mendapatkan informasi dari Unit Laka Lantas Polres kota Cilegon perihal kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 Pukul 14.30 WIB.

Dimana diketahui kecelakaan tersebut melibatkan seorang pelajar yang sedang pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor kemudian menyerempet kendaraan truck trailer, akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor atas nama Athooulohol Azmi meninggal dunia yang kemudian di evakuasi ke RS. Krakatau Medika Cilegon.

Baca juga: Pastikan Keterjaminan Korban Laka Bus di Obyek Wisata Guci, Kepala Jasa Raharja Tangerang Kordinasi dengan RSUD Serpong Utara

Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Cabang Banten Nurochman bergegas mendatangi kediaman korban yang beralamat di lingkungan Nagreg kelurahan Kepuh kecamatan Ciwandan Kota Cilegon dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan langsung diterima oleh ayah kandung korban, pada Sabtu (6/5/2023). 

Pada kesempatan tersebut nurochman juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.

Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Saldhy juga menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Saldhy.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023