Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin, Jumat (5/5/2023) melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Sabtu, 29 April 2023 malam hari di Jalan Raya Pandeglang Labuan Kp Rokoy Kecamatan Kaduhejo. 

Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan penyeberang jalan meninggal dunia bernama M Nasori yang istrinya bernama Nurhayati berdomsili di kp. Ciekek RT/RW 02/04 Desa Karaton Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Respon Cepat Jasa Raharja Banten Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Raya Puloampel

“Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz. 

"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 04 Mei 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, katanya menjelaskan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023