Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Nurochman melakukan giat door to door dan sosialisasi dengan mengunjungi pangkalan angkutan umum di daerah Stasiun Kota Cilegon, Jumat (28/4/2023).

 Terhitung mulai H-7 sampai dengan H+7 Lebaran pihak Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan, yaitu kereta dengan tujuan Pelabuhan Merak hanya sampai di stasiun Kota Cilegon. Sehingga penumpang kereta api tujuan Merak bisa menggunakan angkutan bus yang telah disediakan oleh pihak kereta atau bisa menggunakan angkutan umum (Angkot). Dalam hal ini petugas Jasa Raharja Cabang Banten memastikan jaminan perlindungan kecelakaan bagi setiap pemudik yang menggunakan transportasi umum menuju ke Pelabuhan Merak atau sebaliknya.

Giat ini juga dilakukan dalam rangka untuk sosialisasi kepada para pemilik dan pengemudi angkutan umum tentang pentingnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran Iuran Wajib Kecelakaan Bermotor Umum (IWKBU). 

Selain itu kegiatan ini dilakukan untuk sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pemblokiran jika stnk menunggak 2 tahun.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat membantu pemilik dan pengguna kendaraan bermotor umum yang beroperasi dalam lingkup jaminan dari Jasa Raharja sehingga jika terjadi kecelakaan maka akan di jamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMk.010/2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara.

 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023