Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Balaraja Retno Saputra beserta Kabid Keselamatan, Sarana dan Prasarana Dishub Kab. Tangerang, Surachman, melakukan Kegiatan rampcek kendaraan dan kru PO KJU dan pemeriksaan iuran wajib dari setiap bus yang akan menjadi kendaaraan bagi pemudik, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Korelet-Rancaiyuh

Kegiatan ini Alhamdulillah mendapatkan hasil semua yang akan menjadi kendaraan pemudik telah lunas IWKBU dan dinyatakan laik jalan oleh Dishub Kab. Tangerang.

Begitu pula dengan awak kru semua dinyatakan sehat setelah dilakukan pemerikasaan Kesehatan oleh tim pengobatan gratis dari PT. Jasa Raharja.

"Kami juga menjelaskan manfaat dari membayar Iuran Wajib adalah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya kecelakaan Bus yang terjadi di jalan tol yang menyebabkan penumpang luka – luka atau meninggal pengklaimannya yang akan ditanggung oleh Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya," katanya.

Kegiatan ini juga di amini oleh Kepala Perwakilan Tangerang Hastuti Retno Wulan sebagai wujud tanggung jawab dan pemeliharaan data kendaraan yang harus secara riil dan berkesinambungan agar terjaga denga baik.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023