Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan menyampaikan per Maret 2023, jalan provinsi, yang dalam kondisi baik dan sedang, mencapai sepanjang 783,6 km atau 91,4 persen dari total panjang jalan.

"Jadi, secara keseluruhan 91 persen jalan mantap. Hanya tinggal 9 persen lagi PR kita, itu sebagian besar eks jalan kabupaten/kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 kilometer yang masih kondisinya rusak ringan dan berat," katanya di Serang, Banten, Senin.

Menurut dia, jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bertambah 13 ruas jalan atau sepanjang 94,97 kilometer.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Banten di Ruas Arteri Primer serta Kolektor Primer.

"Dari tambahan 13 ruas jalan itu sebelumnya merupakan jalan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," kata Arlan.

Ke-13 ruas tersebut adalah di Kabupaten Lebak (Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang), Kabupaten Pandeglang (Cimaying-Jiput dan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya), serta Kabupaten Serang dan Kota Serang (Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul, dan Banten Lama-Tonjong).

Selain itu, dia juga menyampaikan saat ini pihaknya mengembangkan aplikasi SIJJ yang merupakan tindak lanjut komitmen Pj Gubernur Banten untuk memberikan informasi terkait jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan daerah itu.

"Aplikasi SIJJ tersebut dapat dimiliki siapa saja, dengan cara mengunduhnya di Play Store," katanya.

Arlan menjelaskan aplikasi SIJJ Dinas PUPR tersebut sangat berguna bagi masyarakat, terutama warga Banten dalam mempercepat proses pengaduan terkait kondisi jalan dan jembatan.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023