Mendapat info kecelakaan dari petugas laka Polres Metro Tangerang Selatan, petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan kunjungan ke rumah korban atas kecelakaan yang terjadi pada hari Sabtu, 11 Maret 2023 di Jalan Raya BSD tepatnya di dekat pos satpam Bbs Kel. Cijatra Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang.
Korban yang bernama Mulyono sebagai pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan menabrak mobil yang berada di depannya sehingga terjatuh dan mengalami luka-luka yang cukup serius.
Baca juga: Rivan A. Purwantono: Jasa Raharja Ambil Peran Aktif dalam Penanganan Mudik Lebaran 2023
Akibat kejadian tersebut korban dievakuasi ke RS Siloam Karawaci untuk mendapatkan perawatan intensif, namun setelah beberapa hari dirawat korban dinyatakan meninggal dunia.
Survei ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Taman Kirana Surya Blok I 11/36 Kel. Pesanggrahan Kec. Solear Kab. Tangerang. Ahli waris yang sah diketahui adalah Siti Hasnah selaku istri sah dari korban. Dalam kesempatan ini Deni juga menyampaikan ungkapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga korban.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu Hastuti Retnowulan mengimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Korban yang bernama Mulyono sebagai pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan menabrak mobil yang berada di depannya sehingga terjatuh dan mengalami luka-luka yang cukup serius.
Baca juga: Rivan A. Purwantono: Jasa Raharja Ambil Peran Aktif dalam Penanganan Mudik Lebaran 2023
Akibat kejadian tersebut korban dievakuasi ke RS Siloam Karawaci untuk mendapatkan perawatan intensif, namun setelah beberapa hari dirawat korban dinyatakan meninggal dunia.
Survei ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Taman Kirana Surya Blok I 11/36 Kel. Pesanggrahan Kec. Solear Kab. Tangerang. Ahli waris yang sah diketahui adalah Siti Hasnah selaku istri sah dari korban. Dalam kesempatan ini Deni juga menyampaikan ungkapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga korban.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu Hastuti Retnowulan mengimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023