Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Napsiah, Senin (3/4/2023), korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jl. KH. Abdul Kabier, tepatnya di Kp. Pabuaran, Desa Bojong Catang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Risa Puspita selaku petugas Jasa Raharja Samsat Cikande yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten, turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum Napsiah. Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh ahli waris korban Suaminya Aan Pirgiawan.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Melakukan Percepatan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Aan menceritakan sebelum terjadi kecelakaan Motor Karisma dengan Nopol A-4100-CS melaju dari arah Cikeusal menuju Pamarayan, tiba di tempat kejadian menabrak penyeberang jalan yaitu Napsiah istri saya yang sedang menyeberang dari Kanan jalan menuju Kiri jalan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Akibat dari kejadian tersebut Napsiah jalan mengalami luka berat kemudian meninggal dunia saat perjalanan ke Puskesmas.
"Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," tutur Risa.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Risa Puspita selaku petugas Jasa Raharja Samsat Cikande yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten, turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum Napsiah. Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh ahli waris korban Suaminya Aan Pirgiawan.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Melakukan Percepatan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Aan menceritakan sebelum terjadi kecelakaan Motor Karisma dengan Nopol A-4100-CS melaju dari arah Cikeusal menuju Pamarayan, tiba di tempat kejadian menabrak penyeberang jalan yaitu Napsiah istri saya yang sedang menyeberang dari Kanan jalan menuju Kiri jalan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Akibat dari kejadian tersebut Napsiah jalan mengalami luka berat kemudian meninggal dunia saat perjalanan ke Puskesmas.
"Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," tutur Risa.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023