Petugas Mobile Service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan survei ahli waris, Senin (3/4/2023) atas kejadian korban kecelakaan lalu lintas di jalan tol arah Tangerang tepatnya di KM 42.800 pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 13.50 WIB.
Ketika korban atas nama Sobir yang sedang menyeberang jalan tol dari arah kiri ke kanan jalan terbentur kendaraan yang tidak diketahui identitasnya. Akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia di TKP dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Balaraja.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Kunjungi Kecamatan Kosambi Sosialisasikan Tata Cara Pengurusan Santunan Laka Lantas
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Deni.
Survei ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Kp. Pabuaran RT 03/02 Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Mulyanih, istri korban yang juga merupakan ahli waris yang sah. Dalam waktu yang cukup singkat semua persyaratan terkait penyerahan santunan meninggal dunia dapat diterima.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Ketika korban atas nama Sobir yang sedang menyeberang jalan tol dari arah kiri ke kanan jalan terbentur kendaraan yang tidak diketahui identitasnya. Akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia di TKP dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Balaraja.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Kunjungi Kecamatan Kosambi Sosialisasikan Tata Cara Pengurusan Santunan Laka Lantas
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Deni.
Survei ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Kp. Pabuaran RT 03/02 Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Mulyanih, istri korban yang juga merupakan ahli waris yang sah. Dalam waktu yang cukup singkat semua persyaratan terkait penyerahan santunan meninggal dunia dapat diterima.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023