Hasil Uji Kepatutan Calon Penerima Anugerah Tinarbuka oleh Komisi Informasi (KI) Pusat kategori Kepala/Direktur/Pimpinan SKPD, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti masuk dalam 10 besar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, saat dilakukan uji kepatutan, dirinya memaparkan sejumlah program yang dilakukan BPKAD Provinsi Banten terkait dengan keterbukaan informasi.
Baca juga: Pj Gubernur: Pemprov Banten komitmen lakukan keterbukaan informasi publik
“Tentang Peran BPKAD selaku lembaga publik, dikaitkan dengan indikator-indikator kinerja utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi, serta inovasi-inovasi apa yang dilakukan dan seterusnya,” kata Rina Dewiyanti di Serang, Senin.
Dikatakan Rina, ada beberapa hal yang ditekankan pada saat mengikuti uji kepatutan tersebut. Diantaranya terkait kewajiban Badan Publik untuk dapat membuka akses bagi setiap pemohon informasi.
“Yang ditekankan pada dasarnya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi yang dikecualikan,” katanya.
Selanjutnya, Rina juga berharap ke depannya dengan hal tersebut tentunya dapat mendukung kualitas dan akuntabilitas lembaga-lembaga publik.
“Harapannya akses informasi publik tersedia dan dapat terakses dengan mudah dalam mendukung kualitas dan akuntabilitas lembaga-lembaga publik dan masyarakat bisa mengawalnya,” katanya.
Rina juga mengungkapkan, setelah hasil uji kepatutan calon penerima Anugerah Tinarbuka kategori Kepala/Direktur/Pimpinan SKPD tersebut, dirinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni seleksi akhir yaitu visitasi yg dilakukan oleh Tim . Oleh karena itu, dirinya juga memohon dukungan kepada semua pihak.
“Tahapan akhir seleksi visitasi minggu depan sesuai dengan jadwal,” kata Rina.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjadi salah satu nominator dari 16 nominator Anugerah Tinarbuka Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, saat dilakukan uji kepatutan, dirinya memaparkan sejumlah program yang dilakukan BPKAD Provinsi Banten terkait dengan keterbukaan informasi.
Baca juga: Pj Gubernur: Pemprov Banten komitmen lakukan keterbukaan informasi publik
“Tentang Peran BPKAD selaku lembaga publik, dikaitkan dengan indikator-indikator kinerja utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi, serta inovasi-inovasi apa yang dilakukan dan seterusnya,” kata Rina Dewiyanti di Serang, Senin.
Dikatakan Rina, ada beberapa hal yang ditekankan pada saat mengikuti uji kepatutan tersebut. Diantaranya terkait kewajiban Badan Publik untuk dapat membuka akses bagi setiap pemohon informasi.
“Yang ditekankan pada dasarnya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi yang dikecualikan,” katanya.
Selanjutnya, Rina juga berharap ke depannya dengan hal tersebut tentunya dapat mendukung kualitas dan akuntabilitas lembaga-lembaga publik.
“Harapannya akses informasi publik tersedia dan dapat terakses dengan mudah dalam mendukung kualitas dan akuntabilitas lembaga-lembaga publik dan masyarakat bisa mengawalnya,” katanya.
Rina juga mengungkapkan, setelah hasil uji kepatutan calon penerima Anugerah Tinarbuka kategori Kepala/Direktur/Pimpinan SKPD tersebut, dirinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni seleksi akhir yaitu visitasi yg dilakukan oleh Tim . Oleh karena itu, dirinya juga memohon dukungan kepada semua pihak.
“Tahapan akhir seleksi visitasi minggu depan sesuai dengan jadwal,” kata Rina.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjadi salah satu nominator dari 16 nominator Anugerah Tinarbuka Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023