Beredar surat berstempel resmi dari pengelola pasar tradisional di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten yang berisi permintaan uang tunjangan hari raya (THR) kepada sopir dan perusahaan/usaha saat hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dalam surat permintaan uang THR yang beredar di media sosial (medsos) itu mengatasnamakan dari empat penanggung jawab, diantaranya seperti dari pengelola pasar, kepala pasar, koordinator pasar dan petugas pasar dengan ditembuskan ke perusahaan melalui sopir bongkar muat barang.
Baca juga: Polrestro Tangerang amankan enam remaja terlibat balapan liar di jalan raya
"Satu pasar empat amplop, tinggal dikalikan saja tiap pasar tradisional di Kab/Kota Tangerang, berapa amplop THR terkumpul," tulisnya seperti dilansir dari akun IG @infotangerang.id pada Rabu (29//03).
Kemudian, pada ketentuan surat edaran THR itu pun tidak dijelaskan secara rinci berapa nominal uang yang harus diberikan perusahaan sebagai membantu Lebaran pengelola pasr. Hanya saja, di surat itu terlampir dengan stempel yang mengatas namakan pengelola pasar.
Menanggapi hal tersebut, Kordinator Bongkar Muat di Pasar Curug, Rudi mengakui adanya surat edaran permintaan THR kepada para sopir atau perusahaan/usaha tersebut. Namun, ia menyangkal surat tersebut bukan dibuat oleh dirinya atau atas perintahnya.
"Memang di pasar mengaturnya seperti itu. Cuman kalau pungutan terlalu banyak itu di luar kewenangan saya, dan betul saya akui setiap tahun kita minta untuk anak (pekerja) di pasar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, adapun surat yang dibuatnya itu hanya ditujukan kepada perusahaan/usaha pengirim barang ke Pasar Curug. Tidak secara spesifik untuk para sopir pengangkut barang di pasar.
"Dan kwitansinya itu hanya senilai Rp150 ribu dengan status pengajuan ke PT (Perusahaan/Usaha), bukan sopir. Karena sopir itu segala pengajuan pasti diberikan ke PT nya," katanya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa surat yang telah beredar di masyarakat itu dipastikan bukan secara resmi dari pihaknya, melainkan adanya dugaan pencatutan nama oleh oknum perseorangan.
Selanjutnya, pihaknya akan memberikan klarifikasi atas surat edaran permintaan THR kepada sopir atau perusahaan yang telah diminta tersebut.
"Yang beredar itu ada empat surat, memang iya yang satu atas nama kami (Koordinator Pasar), tapi formatnya suratnya tidak seperti itu. Dan kami biasanya merilis itu dari H-7 ke bawah," ungkap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Dalam surat permintaan uang THR yang beredar di media sosial (medsos) itu mengatasnamakan dari empat penanggung jawab, diantaranya seperti dari pengelola pasar, kepala pasar, koordinator pasar dan petugas pasar dengan ditembuskan ke perusahaan melalui sopir bongkar muat barang.
Baca juga: Polrestro Tangerang amankan enam remaja terlibat balapan liar di jalan raya
"Satu pasar empat amplop, tinggal dikalikan saja tiap pasar tradisional di Kab/Kota Tangerang, berapa amplop THR terkumpul," tulisnya seperti dilansir dari akun IG @infotangerang.id pada Rabu (29//03).
Kemudian, pada ketentuan surat edaran THR itu pun tidak dijelaskan secara rinci berapa nominal uang yang harus diberikan perusahaan sebagai membantu Lebaran pengelola pasr. Hanya saja, di surat itu terlampir dengan stempel yang mengatas namakan pengelola pasar.
Menanggapi hal tersebut, Kordinator Bongkar Muat di Pasar Curug, Rudi mengakui adanya surat edaran permintaan THR kepada para sopir atau perusahaan/usaha tersebut. Namun, ia menyangkal surat tersebut bukan dibuat oleh dirinya atau atas perintahnya.
"Memang di pasar mengaturnya seperti itu. Cuman kalau pungutan terlalu banyak itu di luar kewenangan saya, dan betul saya akui setiap tahun kita minta untuk anak (pekerja) di pasar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, adapun surat yang dibuatnya itu hanya ditujukan kepada perusahaan/usaha pengirim barang ke Pasar Curug. Tidak secara spesifik untuk para sopir pengangkut barang di pasar.
"Dan kwitansinya itu hanya senilai Rp150 ribu dengan status pengajuan ke PT (Perusahaan/Usaha), bukan sopir. Karena sopir itu segala pengajuan pasti diberikan ke PT nya," katanya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa surat yang telah beredar di masyarakat itu dipastikan bukan secara resmi dari pihaknya, melainkan adanya dugaan pencatutan nama oleh oknum perseorangan.
Selanjutnya, pihaknya akan memberikan klarifikasi atas surat edaran permintaan THR kepada sopir atau perusahaan yang telah diminta tersebut.
"Yang beredar itu ada empat surat, memang iya yang satu atas nama kami (Koordinator Pasar), tapi formatnya suratnya tidak seperti itu. Dan kami biasanya merilis itu dari H-7 ke bawah," ungkap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023