Selama Triwulan I 2023, Bea Cukai Merak berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 80 penindakan dengan barang bukti 12.382.640 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp 15.305.613.200 dan total kerugian negara sebesar Rp 10.472.804.083.

Penindakan rokok ilegal tersebut hasil penindakan periode Triwulan I 2023. Jalur lintas pulau, kata Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri usai pers rilis di Kantor Bea Cukai Merak, Cilegon, Banten, Rabu (29/3/2023).

Beni menyebut untuk target di tahun 2023 sebanyak 18.000.000 batang dan realisasi penindakan jumlah batang rokok pada triwulan 2023 sekitar 12.382.640 batang dengan presentase sementara sebesar 68,79% dari target yang harus dicapai.

Para pelaku peredaran rokok ilegal menggunakan modus untuk mengedarkan rokok ilegal dengan cara melalui jasa pengiriman, truk, dan penjualan warung atau toko kelontong.

"Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal ini berasal dari beberapa modus pelanggaran diantaranya melalui jalur perlintasan Merak-Bakauheni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus, pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko/warung di wilayah Banten," terangnya.
 
Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri (kanan) bersama Kepala Seksi  Penyuluhan dan Layanan Informasi Agung Andrianto (kiri)

Menurut dia, Bea Cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

"Per tanggal 30 Desember 2022 untuk penyelesaian perkara terhadap dugaan Pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ucapnya.

Selain itu, pada periode triwulan I tahun 2023, Bea Cukai Merak telah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan / UR (Ultimum Remedium) dengan total sanksi administratif sebesar Rp 569.966.520.

 

Pewarta: Weli

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023