Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang Polda Banten mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis ganja. 
 
"Pelaku itu berinisial IA (27) warga Kabupaten Pandeglang," kata Kasat Resnarkoba Pandeglang AKP Ilman Robiana, Senin. 

Baca juga: MUI Lebak imbau pedagang nasi tak jualan pada siang hari selama Ramadhan
 
Pengungkapan tersangka itu berawal informasi masyarakat yang resah, terkait adanya peredaran narkoba diwilayah Pandeglang. 
 
Berbekal laporan dari masyarakat, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
 
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota melakukan penggerebekan dirumah pelaku IA di Kelurahan Saruni, Kabupaten Pandeglang. 
 
"Petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja," ujarnya.
 
Menurut dia, hasil pemeriksaan terhadap pemuda itu, tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara NU. 
 
Dari pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto sebesar 15,19 gram 1 buah tas selempang warna abu-abu, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya. 
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 tahun penjara,” kata Ilman. 
 
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023