Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman keras (miras) tradisional selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, di Tangerang, Senin mengatakan bahwa di Kabupaten Tangerang sendiri terdapat beberapa titik wilayah yang rutin menjadi sasaran untuk pengawasan dan penertiban.

Salah satunya di wilayah Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis. Namun, tempat tersebut dalam keadaan tidak beroperasi atau tutup saat tim tiba di lokasi.

"Peningkatan pengawasan kami melakukan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mendukung kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa," katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan penindakan secara persuasif terhadap para pelanggar peraturan daerah.

"Kami lakukan pengawasan itu bergabung dengan Trantib Kecamatan Pasar Kemis. Kita juga sudah rutin melakukan pengawasan dan penertiban minuman keras ini, tapi untuk bulan puasa akan kita tingkatkan lagi," jelasnya.

Ia mengungkapkan, guna mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci Ramadhan ini, pihaknya tengah menyelenggarakan kegiatan Ramadhan Tertib Gemilang sebagai menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa ikut andil dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan cara melaporkan jika terdapat segala bentuk hal-hal yang sekiranya dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di sekitarnya.

"Ramadhan Tertib Gemilang itu dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat guna menjaga kondusifitas selama Ramadhan serta meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023