Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka polres Tangerang, petugas Gerai Samsat Pasar Kemis Riska Amelia melakukan survey ahli waris, 24 Maret 2023 yang berada di kediaman korban, beralamat di desa Pasir Jaya Kec. Cikupa Tangerang - Banten, terjadi kecelakaan pada tanggal 13 Maret 2023 kendaraan bermotor roda empat telah menabrak seorang pejalan kaki yang sedang berjalan dipinggir jalan tol, kejadian ini terjadi di jalan Tol Tangerang – Jakarta km 11.200 B (arah Jakarta) tepatnya dekat pintu tol Green Lake kel. Gondrong kec. Cipondoh Kota Tangerang. Korban seorang pejalan kaki meninggal dunia di TKP. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan,mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu pak WARSO selaku suami sah korban. Jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.” tutup Hastuti Retnowulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu pak WARSO selaku suami sah korban. Jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.” tutup Hastuti Retnowulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023