Pada hari Selasa, 14 Maret 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor Honda Beat dengan no pol A-5583-ZN yang dikendarai oleh Wawan Haerudin dan sepeda Honda NSR A-4805-OM di kendarai oleh Aditia Bin Cecep yang terjadi pada pukul 08.30 WIB di Jln. Raya Cilawang-Lewidulang tepatnya di Kp.Cijeruk Desa. Sekarwangi Kec. Curugbitung Kab. Lebak, kendaraan sepeda motor Honda Beat saat bertabrakan dengan sepeda motor Honda NSR dari arah berlawanan yang mengakibatkan pembonceng sepeda motor beat an Arip Irwansyah meninggal dunia di TKP.
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi. Petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh orang tua korban yang bernama Wawan Haerudin sekaligus pengendara dari sepeda motor Honda Beat, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Survei TKP Bersama Dengan Unit Tim Laka Polres Lebak
"Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan," ucap Adytia.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi. Petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh orang tua korban yang bernama Wawan Haerudin sekaligus pengendara dari sepeda motor Honda Beat, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Survei TKP Bersama Dengan Unit Tim Laka Polres Lebak
"Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan," ucap Adytia.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy.
Editor : Ridwan Chaidir
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023