Petugas Jasa Raharja Gerai Bintaro, Cinthya Rouwena lakukan jemput bola ke rumah ahli waris dari Tunjang Gariono, korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia di Kp. Rawa, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (16/2/2023).
Tunjang Gariono mengalami kecelakaan pada hari Kamis, 9 Februari 2023 di Jl. Jendral Sudirman tepatnya di depan Polda Metro Jaya Jakarta Selatan yang meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSAL Mintohardjo.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Gerbang Perumahan Taman Cikande Tangerang
Pada kunjungan tersebut, Cinthya Rouwena bertemu langsung dengan istri korban, Suwartini sekaligus ahli waris yang sah. Petugas Jasa Raharja pun dalam waktu singkat langsung dapat memperoleh kelengkapan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Tunjang Gariono mengalami kecelakaan pada hari Kamis, 9 Februari 2023 di Jl. Jendral Sudirman tepatnya di depan Polda Metro Jaya Jakarta Selatan yang meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSAL Mintohardjo.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Gerbang Perumahan Taman Cikande Tangerang
Pada kunjungan tersebut, Cinthya Rouwena bertemu langsung dengan istri korban, Suwartini sekaligus ahli waris yang sah. Petugas Jasa Raharja pun dalam waktu singkat langsung dapat memperoleh kelengkapan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023