Telah terjadi kecelakaan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2023 di jalan Raya Aryawasangkara tepatnya dekat bengkel motor Bintang Jafwa Kp. Sodong Ds Sodong Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang antara sepeda motor Yamaha mio dengan nopol B-6581-GZH dengan mobil Suzuki ertiga dengan nopol B-1020-PIQ.
Akibat kejadian tersebut pengendara motor atas nama Saiful Anwar mengalami luka berat dan dievakuasi ke RSUD Kabupaten untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kabupaten, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Sosialisasikan Tata Cara Pengurusan Santunan Lakalantas di Kiarajangkung Cibitung
Petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta, Rabu (1/3/2023) bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tersebut dengan melakukan survei ahli waris ke kediaman korban di Kp. Ranca Gede RT 05/02 Kel. Muncul Kec. Solear Kab. Tangerang dan diterima langsung oleh istri korban Dwi Ade Linda yang juga merupakan ahli waris yang sah.
Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan dalam keterangan tertulis, mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris Dwi Ade Linda melalui transfer bank langsung ke rekening penerima.
"Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," ujar Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Akibat kejadian tersebut pengendara motor atas nama Saiful Anwar mengalami luka berat dan dievakuasi ke RSUD Kabupaten untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kabupaten, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Sosialisasikan Tata Cara Pengurusan Santunan Lakalantas di Kiarajangkung Cibitung
Petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta, Rabu (1/3/2023) bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tersebut dengan melakukan survei ahli waris ke kediaman korban di Kp. Ranca Gede RT 05/02 Kel. Muncul Kec. Solear Kab. Tangerang dan diterima langsung oleh istri korban Dwi Ade Linda yang juga merupakan ahli waris yang sah.
Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan dalam keterangan tertulis, mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris Dwi Ade Linda melalui transfer bank langsung ke rekening penerima.
"Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," ujar Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023