Peserta yang ingin mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) tidak usah repot-repot menyediakan uang, karena BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK tidak memungut biaya sepersenpun.

Peserta cukup menyiapkan dokumen-dokumen yang telah dipersyaratkan, lalu mendatangi kantor cabang BPJS terdekat, dan kemudian jumlah klaim yang akan dicairkan akan ditransfer ke rekening bank masing-masing.

Baca juga: Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Achmad Fatoni membenarkan bahwa pengurusan pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah dan tidak memerlukan biaya alias gratis, sepanjang persyaratan yang diperlukan lengkap.

"Jadi, tidak perlu pakai calo yang selalu menawarkan jasanya di saat datang ke kantor BPJS, karena prosesnya sangat mudah dan lagi pula gratis tanpa dipungut biaya sepersen pun," kata Fatoni.

"Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri, karena praktik percaloan sarat dengan penipuan," tegas Fatoni.

Fatoni mengatakan persyaratan yang dipersiapkan peserta untuk dengan mudah dan cepat cairnya dana JHT diantaranya Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak, Buku rekening yang masih aktif (halaman depan yang tertera nomor rekening), Foto diri terbaru (tampak depan), Formulir pengajuan JHT yang sudah diisi NPWP (untuk klaim JHT saldo di atas Rp 50 juta).

 
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023