Pada hari Senin 20 Februari 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Mobil Xenia dengan no pol B 2786 BKF yang dikendarai oleh Asep Sunandar dengan Truk no pol BE 8714 CN yang dikendarai oleh Adea Ramadhan yang terjadi pada pukul 03:50 WIB di Jl. Tol Tangerang Merak Km 50 B Arah Tangerang Cikande yang mengakibatkan pengendara mobil Xenia an Asep Sunandar dan penumpang bernama Juriah meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan kepada ahli waris korban Laka Lantas di Gunung Kencana Lebak

Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Cikulur Kab. Lebak dan diterima langsung oleh orang tua dan anak korban yang bernama Idi, dan Rifki Fajar Abdilah, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.

Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023