Kepolisian Daerah (Polda) Banten mencatat sebanyak 924 kasus tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibms) diselesaikan sepanjang 2022.

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Banten Kombes Pol Dedy Suhartono di Serang, Kamis, mengatakan, penyelesaian tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Banten naik 50 persen dibanding 2021,  yakni sebanyak 924 kasus pada 2022.

Baca juga: Polres Lebak tangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur

"Analisa dan evaluasi mingguan terkait gangguan kamtibmas, jumlah penyelesaian tindak pidana tahun 2022 mengalami kenaikan 50 persen," kata Dedy saat gelar analisa dan evaluasi (anev) di Aula serbaguna Polda Banten.

Dalam kesempatan itu, Dedy menyampaikan analisa dan evaluasi mingguan terkait data gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten mengalami kenaikan pada triwulan IV tahun 2022.

"Dalam anev jumlah tindak pidana tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 970 kasus atau 23 persen dibanding tahun 2021," kata Dedi.

Sedangkan dari jumlah kasus gangguan kamtibmas tersebut, penyelesaiannya mencapai 924 kasus.

"Jumlah penyelesaian tindak pidana triwulan III dibandingkan triwulan  IV tahun 2022 mengalami kenaikan 245 kasus atau 30 persen, sedangkan jumlah tindak pidana triwulan III dibanding triwulan IV 2022 mengalami kenaikan 41 kasus atau 2 persen,” kata Dedy.

Selain itu, Dedy juga menjelaskan kejadian gangguan kamtibmas tahun 2022 sebanyak 1.277 kejadian pada waktu pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Sedangkan, triwulan IV tahun 2022 sebanyak 414 kejahatan.

Selanjutnya, lokasi kejadian gangguan kamtibmas terbanyak di tahun 2022 adalah pemukiman yakni sebanyak 2.902 kasus. Sedangkan, pada triwulan IV tahun 2022 sebanyak 1.010 kasus.

Adapun modus operandi gangguan kamtibmas terbanyak di tahun 2022 adalah menabrak sebanyak 1.345 kasus dan di triwulan IV tahun 2022 sebanyak 303 kasus. Sedangkan motif kejahatannya ialah ekonomi sebanyak 1.753 kasus, dan triwulan IV tahun 2022 karena lalai/culva sebanyak 533 kasus.

“Jumlah tindak pidana yang meresahkan masyarakat sebesar 428 kasus atau 24,80 persen dari keseluruhan tindak pidana yang terjadi dalam Triwulan IV,” kata Dedy.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023