PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Baca juga: Percepat penyelesaian santunan, Jasa Raharja Cabang Banten lakukan jemput bola korban Laka Lantas

Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris kejadian korban kecelakaan bernama Asfar Khoirul Firadaus (15) yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas Pada Hari Minggu bertempat di Jalan Raya TAKARI tepatnya di Kp. Cigabus Jalan Kel. Taktakan Kec. Taktakan Kota Serang.

Korban merupakan seorang pelajar yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama. Korban meninggalkan orang tua, 3 orang kakak dan 4 orang adik. Santunan diserahkan kepada Bapak almarhum sebagai ahliwaris penerima santunan Jasa Raharja "Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," Sebut Vinny. 

"Kami juga selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar meninjau kembali ketika memberikan akses menggunakan kendaraan bermotor kepada anak usia dibawah umur karena emosi nya masih belum matang," tambah Vinny.

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023