Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Baru lingkungan Kubang Kepuh tepatnya di kelurahan Suralaya kecamatan Pulomerak kota Cilegon, pada hari Senin Tanggal 20 Februari 2023. 

Kecelakaan tersebut melibatkan melibatkan kendaraan truck colt diesel yang sedang melaju di tanjakan kemudian ditabrak oleh sepeda motor korban, lalu di tabrak belakang lagi oleh kendaraan sepeda motor lainnya. 

Baca juga: Pastikan penerima santunan Jasa Raharja, Petugas Jasa Raharja lakukan survei ahli waris

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor an. Andriy Sunardi usia 19 Tahun yang tinggal di lingkungan Selirit Kelurahan Suralaya kecamatan Pulomerak kota Cilegon mengalami luka parah selanjutnya korban dibawa ke RS. Krakatau Medika dilakukan perawatan kemudian meninggal dunia.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto dalam keterangan tertulis, mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang bernama Suniah melalui transfer bank langsung ke rekening penerima. 

"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga," katanya.

Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000,- kepada ibu kandung korban sebagai ahli waris yang sah. 

"Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," ujar Saldhy.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023