Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten menghentikan aktivitas proyek pembangunan pabrik yang kerap mengganggu lalu lintas di wilayah Cadas Kukun, Kecamatan Rajeg.

"Karena sudah menyebabkan jalan menjadi licin oleh tanah, kami menghentikan sementara aktivitas proyek tersebut serta meng-atensikan pihak proyek untuk membersihkan jalanan yang tercecer tanah dengan cara menyemprot jalanan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi di Tangerang, Selasa.

Baca juga: Polres Metro Tangerang amankan pelaku penganiaya lansia

Ia mengatakan, penghentian tersebut dilakukan karena proyek pembangunan tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah itu.

"Selain menyebabkan kemacetan, aktivitas proyek tersebut juga kerap menjadi penyebab kecelakaan akibat ceceran tanah dari aktivitas proyek itu," katanya.

Ia mengungkapkan, melalui penyidik pegawai negeri sipil saat ini telah memanggil penanggung jawab proyek untuk dilakukan pemeriksaan terkait dokumen perizinan dari instansi berwenang.

"Penanggung jawab proyek juga akan kami periksa terkait dokumen kepemilikan. Untuk sementara, aktifitas tersebut kami hentikan sementara," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, jika dari hasil penyelidikan oleh tim Satpol PP, bahwa akibat dari adanya proyek pembangunan pabrik itu sudah menyebabkan tercecernya tanah di jalanan raya karena terjadinya antrean truk yang membawa tanah di sekitar Jl.Raya Cadas Kukun.

"Karena aktivitas itu banyak truk keluar masuk proyek, jadi menyebabkan kemacetan jalan. Dan warga ikut terganggu," kata dia.

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023