Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten akan segera menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai sebagai upaya mengurangi volume sampah untuk kepentingan kelestarian ekologi sekitar.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa penerapan kebijakan tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik tersebut telah dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022.
Baca juga: Mudahkan pengelolaan sampah, DLHK Kabupaten Tangerang luncurkan BSI
"Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," katanya dalam perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023 di salah satu mal di Tangerang, Selasa.
Ia menyebutkan, jika Perbup yang mengatur tentang penggunaan plastik itu seharusnya disahkan sejak tahun 2020 silam, namun tertunda akibat adanya pandemi COVID-19. Sehingga kebijakan itu pun baru akan dilaksanakan pada tahun ini.
"Ke depan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," katanya.
Menurut dia, dalam penerapan kebijakan itu nantinya berlaku di pasar tradisional, retail, mini market, swalayan hingga mal-mal besar yang ada di wilayahnya itu.
Karena, hal tersebut ditujukan sebagai langkah pemerintah daerah setempat untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang yang bersih, indah, dan sehat secara berkesinambungan.
Selain itu, lanjutnya, bahwa untuk mempercepat penerapan aturan tersebut, pihaknya pun sudah mensosialisasikannya ke berbagai pengusaha perbelanjaan yang ada.
"Dan mereka mendukung, siap melaksanakan aturan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin sebagai tempat pembuangan sampah Kabupaten Tangerang saat ini sudah sangat memprihatinkan. Sehingga budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat, perlu dilakukan secepatnya.
"Kondisi TPA Jatiwaringin saat ini sudah memprihatinkan, maka upaya mengurangi sampah harus dilakukan saat ini juga," demikian Ahmed Zaki Iskandar .
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa penerapan kebijakan tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik tersebut telah dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022.
Baca juga: Mudahkan pengelolaan sampah, DLHK Kabupaten Tangerang luncurkan BSI
"Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," katanya dalam perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023 di salah satu mal di Tangerang, Selasa.
Ia menyebutkan, jika Perbup yang mengatur tentang penggunaan plastik itu seharusnya disahkan sejak tahun 2020 silam, namun tertunda akibat adanya pandemi COVID-19. Sehingga kebijakan itu pun baru akan dilaksanakan pada tahun ini.
"Ke depan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," katanya.
Menurut dia, dalam penerapan kebijakan itu nantinya berlaku di pasar tradisional, retail, mini market, swalayan hingga mal-mal besar yang ada di wilayahnya itu.
Karena, hal tersebut ditujukan sebagai langkah pemerintah daerah setempat untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang yang bersih, indah, dan sehat secara berkesinambungan.
Selain itu, lanjutnya, bahwa untuk mempercepat penerapan aturan tersebut, pihaknya pun sudah mensosialisasikannya ke berbagai pengusaha perbelanjaan yang ada.
"Dan mereka mendukung, siap melaksanakan aturan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin sebagai tempat pembuangan sampah Kabupaten Tangerang saat ini sudah sangat memprihatinkan. Sehingga budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat, perlu dilakukan secepatnya.
"Kondisi TPA Jatiwaringin saat ini sudah memprihatinkan, maka upaya mengurangi sampah harus dilakukan saat ini juga," demikian Ahmed Zaki Iskandar .
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023