Petugas Samsat Gerai Pasar Kemis Tangerang Riska Amelia melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanggal 13 Januari 2023 di Jl Sangego raya tepatnya depan pabrik panic kel. Koang jaya kec. Karawaci kota Tangerang dimana dari kecelakaan tersebut 1 orang pengendara SPM R2 meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. 

Baca juga: Jasa Raharja Samsat Petir Sosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Desa Malanggah Tunjung Teja

Korban sempat dibawa ke rumah sakit akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit .

Petugas Jasa Raharja Riska Amelia yang dekat dengan rumah duka melakukan jemput bola untuk mengurus santunan meninggal dunia nya, dimana santunan di serahkan kepada istri korban Bernama SUMIATI.

Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu SUMIATI selaku istri sah korban.

Kepala perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023