Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Cabang Banten terus melakukan berbagai langkah dalam rangka melayani korban laka lantas terutama yang terjadi Tangerang.
Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Bintaro, Cinthya Rouwena dengan sigap melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Premiere Bintaro guna memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit terkait tagihan biaya korban kecelakaan tersebut.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Banjaririgasi, Lebak
Adanya perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja. Korban hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas Kepolisian setempat selaku instansi yang berwenang mengeluarkan Laporan Polisi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan sejak tanggal 1 Juni 2017, naik. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta. Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
Kegiatan ini pun merupakan arahan dari Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan S.Si, MSc, RSA, CRMO, QRMP. “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit".
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Bintaro, Cinthya Rouwena dengan sigap melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Premiere Bintaro guna memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit terkait tagihan biaya korban kecelakaan tersebut.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Banjaririgasi, Lebak
Adanya perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja. Korban hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas Kepolisian setempat selaku instansi yang berwenang mengeluarkan Laporan Polisi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan sejak tanggal 1 Juni 2017, naik. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta. Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
Kegiatan ini pun merupakan arahan dari Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan S.Si, MSc, RSA, CRMO, QRMP. “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit".
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023