PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Jumat (17//02), melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cilegon tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon), Ineke Indraswati menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerjasama berupa Nota Kesepakatan antara Pimpinan Cabang Cilegon PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.

Nota Kesepakatan ini, menurutnya memliki peran penting dalam upaya meminimalkan potensi resiko terjadinya tindak pidana korupsi dalam tubuh perbankan.

"Alhamdulillah tadi sudah dilakukan penandatanganan kerjasama terkait nota kesepakatan antara BJB Cilegon dan Kejari Cilegon. Ini penting dalam menekan potensi resiko tindak pidana korupsi di tubuh perbankan yang rentan terjadi. Dan sebagai bentuk penyelenggaraan asas-asas perbankan yang baik," kata Ineke.

Dalam pelaksanaannya, Nota Kesepakatan ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang bertujuan untuk membantu Bank BJB dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Saya berharap kita bersama dapat menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik ini. Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan perbankan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perbankan yaitu Bank bertujuan sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional serta kestabilan ekonomi," jelas Ineke.

Oleh karena itu, Ineke berharap Nota Kesepakatan yang telah diteken tidak berhenti sebatas seremonial semata. 

"Saya harap ini tidak sekedar seremonial. Namun komitmen ini harus diimplementasikan secara konkrit dan sungguh-sungguh," tambahnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2021, Bank BJB pernah mendapat gugatan di Pengadilan dari Koperasi Kopkar Sepindo untuk meminta Bank BJB menghapuskan pinjaman kredit penggugat sebesar Rp2,4 Miliar. 

Namun berkat upaya pihak Kejaksaan Negeri Cilegon bersama dengan pihak Bank BJB, di tahun 2022 Kejari Cilegon telah menerima Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 144/Pdt.G/2021/PN.Srg yang telah berkekuatan hukum tetap yang menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. 

Sehingga berkaca dari kasus ini, Pihak Kejaksaan Negeri Cilegon mencermati, jika usaha perbankan cukup rawan untuk digugat. 

Sehingga melalui kerja sama ini, pihak Kejari Cilegon memastikan siap membantu Bank BJB dalam setiap permasalahan perbankan yang dihadapi.


Terlebih Bank BJB Cabang Cilegon  adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten yang telah secara nyata dan konkrit memberikan kontribusi dan berpartisipasi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian daerah, khususnya untuk Kota Cilegon.

"Melalui kerja sama ini, semoga Bank BJB dapat lebih mewujudkan Visi dan Misinya menajdi bank pilihan utama dan sebagai partner utama pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. 
Tidak lupa kami juga mengucapkan berterima kasih kepada Bank BJB yang telah berkontribusi aktif membantu kami dalam berbagai pelaksanaan tugas kantor," tutupnya.
 

Kepala BJB Cabang Cilegon, Ockie Castrena mengatakan, upaya ini dilakukan tidak hanya dalam hal untuk kepentingan pendampingan hukum. Tetapi juga melakukan pemanggilan terhadap debitur-debitur bermasalah.

"Iya harapan kami tentu dalam hal untuk pendampingan hukum. Agar aset-aset yang sudah ada terkelola dengan baik. Kami juga dengan kerjasama ini untuk kepentingan pemanggilan terhadap debitur-debitur bermasalah," jelasnya.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023