Petugas PT Jasa Raharja Samsat Serang, Lisa Miraglia dan Vinny Nurina melakukan giat Door to Door (DTD) ke beberapa pemilik angkutan umum di wilayah Terminal Cipocok Jaya Kota Serang, Kamis (16/2/2023).
Pada kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja juga melakukan himbauan kepada pemilik jasa angkutan umum agar tertib administrasi kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Baca juga: Jasa Raharja dan Unissula Tingkatkan Peranan Mahasiswa Dalam Inovasi Safety Campaign
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dimana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Berikut besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Banten akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang
erat kepada mitra kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Pada kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja juga melakukan himbauan kepada pemilik jasa angkutan umum agar tertib administrasi kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Baca juga: Jasa Raharja dan Unissula Tingkatkan Peranan Mahasiswa Dalam Inovasi Safety Campaign
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dimana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Berikut besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Banten akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang
erat kepada mitra kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023