Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten tengah merekomendasikan pencabutan izin bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang dalam operasinya melanggar aturan  yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasrifin di Tangerang, Kamis, mengatakan bahwa dengan rekomendasi pencabutan izin usaha tersebut dilihat dari  maraknya THM dan panti pijat di Kabupaten Tangerang yang ilegal.

Baca juga: Pemkab Tangerang permudah penerbitan SPP-IRT bagi pelaku usaha

Sehingga, berpotensi mengganggu ketertiban umum masyarakat dan penyalahgunaan perizinan dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

"Untuk itu, kami akan memanggil semua pengelola THM dan panti pijat yang ada di Kabupaten Tangerang. Baik itu yang berada di sekitar Puspemkab, Kawasan Citra Raya, Kawasan Gading Serpong dan pengelola THM lainnya," katanya.

Ia juga mengaku, pihaknya akan segera memanggil semua pengelola THM dan panti pijat yang ada di daerah tersebut. Mulai dari yang ada disekitar kawasan Puspemkab Tangerang, Kawasan Citra Raya, Kawasan Gading Serpong, dan di kawasan lainnya di Kabupaten Tangerang.

Langkah pemanggilan tersebut, dilakukan untuk memastikan bahwa pengelola THM dan panti pijat yang beroperasi di Kabupaten Tangerang sudah memiliki perizinan lengkap dan mengikuti aturan lainnya.

Ia mengungkapkan, pada beberapa waktu lalu pihaknya sudah pernah memanggil sejumlah pengelola THM dan panti pijat yang ada di kawasan Citra Raya. Namun, dari laporan yang ia terima masih saja ada sejumlah THM dan panti pijat yang belum mematuhi aturan.

"Maka tidak menutup kemungkinan akan kita panggil lagi, termasuk dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga akan kami panggil," ujarnya.

Ia mengatakan, jika saat pemanggilan itu ditemukan pengelola THM dan panti pijat yang masih melanggar peraturan daerah (Perda), maka pihaknya langsung merekomendasikan ke pemerintah daerah setempat agar mencabut izin operasional tempat tersebut.

"Semua pengelola THM dan panti pijat yang ada di Kabupaten Tangerang harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika masih ada yang membandel, maka kami akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat tersebut," kata dia.
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023